Kita Wajib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor. Siapa sich yang gak punya kendaraan bermotor? Di era sekarang ini pasti tiap keluarga memilikinya. Selain sebagai penyumbang macet di jalanan, kendaraan bermotor juga sebagai penyumbang pendapatan negara salah satunya melalui pajak kendaraan.
Karena itulah Anda harus mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor dan tahu berapa besar pajak yang harus dibayar.
Kita Wajib Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor bisa kita lihat di UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kita akan mulai dari pengertiannya.
- Objeknya adalah kepemilikan terhadap kendaraan bermotor. Namun, tidak semua yang bermotor atau bermesin masuk dalam kategori pajak , kecuali : Kereta api : Kendaraan yang digunakan semata untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara
- Subjeknya adalah perorangan atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
- Wajibnya adalah orang pribadi atau badan yang memilikinya.
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak untuk kendaraan bermotor ada dua jenis, dibedakan dari perhitungannya bergantung pada masa pembayarannya.
Berikut pembahasannya :
Pertama adalah pajak tahunan
Pajak yang dibayarkan dalam satu tahun atau 12 bulan. Untuk jenis ini bisa kamu bayarkan di Kantor Samsat wilayah atau dengan cara online, dengan melengkapi beberapa persyaratan, seperti STNK dan KTP asli, serta uang untuk membayar pajak.
Kedua adalah pajak lima tahunan
periode pembayarannya, yaitu per lima tahun sekali. Pada waktu pembayaran pajak ini, STNK dan pelat nomor kendaraanmu akan diganti.
Untuk pembayarannya harus dilakukan langsung di Kantor Samsat. Karena petugas akan turut memeriksa kondisi fisik kendaraanmu sebelum memberikan izin dan STNK baru untukmu.
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor ini juga dapat dibayarkan secara offline atau mendatangi Kantor Samsat langsung, dan secara online melalui laman website Samsat.
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor :
Di Kantor Samsat
Kita akan bahas secara offline terlebih dahulu. Metode ini akan kamu lakukan ketika akan membayar pajak lima tahunan.
Karena beberapa syarat atau dokumen yang perlu kamu bawa saat ingin membayarnya.
Kamu bisa melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
STNK dan KTP asli, sejumlah uang, khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan tambahan dokumennya adalah BPKB dan formulir kondisi kendaraan.
Via Online
Kita akan bahas soal pembayaran yang bisa kamu lakukan via online.
Pajak tahunan kendaraan bisa Anda bayarkan secara online. Dan bisa Anda lakukan di situs Samsat daerah Anda. Walaupun tidak semua wilayah memiliki layanan e-samsat ini.
Untuk daerah DKI Jakarta dan Jawa Timur, selain lewat kantor samsat anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui online dengan aplikasi Wilayah Sumatera Barat, Anda hanya dapat melakukan pembayaran melalui kantor samsat.
Untuk mengetahui informasi seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo pajak anda dapat mengunjungi situs samsat.
Untuk pembayarannya bisa melalui ATM, e-Samsat, SMS atau aplikasi di ponselmu.
Setelah mengetahui berbagai jalan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, pastikan Anda menjalankan kewajiban Anda untuk membayar pajak tepat waktu agar tidak dikenakan denda.
Dengan pengembangan teknologi informasi untuk kebutuhan publik ini, Anda juga dapat terlindungi dari membeli kendaraan hasil curian dengan surat-surat palsu.
Cek pajak secara online akan memberikanmu beberapa keuntungan. Diantaranya adalah efisiensi waktu dan lebih mudah dilakukan.
Ingin tahu informasinya lebih banyak lagi click link di artikel ini dan kunjungi cekaja.com.
https://www.cekaja.com/info/cara-cek-pajak-kendaraan-bermotor-termudah-lewat-hp/